Senin, 18 Oktober 2010

KARTU KREDIT DALAM HUKUM SYARIAH: Kajian Ayat dan Hadits terhadap Akad dan Ketentuannya

Azharsyah
Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry
Banda Aceh

ABSTRACT
Banyaknya pihak yang terlibat dalam transaksi kartu kredit menimbulkan banyak sekali perbedaan pendapat tentang kebolehan penggunaan kartu kredit dalam ajaran Islam. Akibatnya para fuqaha masih berbeda pendapat dalam menentukan jenis dan jumlah akad yang bisa digunakan dalam transaksi kartu kredit. Menurut kebanyakan pendapat, penggunaan kartu kredit diperbolehkan dengan ketentuan akad yang digunakan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Namun, para fuqaha berbeda pendapat dalam hal penjabaran jenis-jenis transaksi kartu kredit dan jenis akad yang tepat untuk dipakai dalam transaksi tersebut. Sedikitnya enam akad bisa digunakan dalam transaksi kartu kredit, yaitu akad kafalah, akad wakalah, akad hawalah, akad murabahah, akad qardh, dan akad ijarah.


Kata Kunci: Kartu kredit, Hukum Islam


I. PENDAHULUAN
Kartu kredit dewasa ini bukan lagi hanya sekedar gaya hidup, tetapi merupakan kebutuhan bagi masyarakat modern untuk menunjang semua aktivitas dalam kehidupannya sehari-hari. Semua keperluan bisnis maupun pribadi, mulai dari membiayai perjalanan dinas, menjamu klien hingga biaya kelahiran si kecil, belanja kebutuhan harian atau berlibur bersama keluarga tercinta, dapat dipenuhi oleh kartu kredit. Kartu kredit juga menjadi salah satu ciri dari gaya hidup modern yang serba cepat dan efisien.
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, penggunaan kartu kredit merupakan hal yang sangat biasa dan umum digunakan dalam melakukan berbagai jenis transaksi dalam kehidupan sehari-hari, seperti berbelanja, membayar tagihan, bahkan untuk memberikan sumbangan. Di negara tersebut, penggunaan uang kas sudah relatif sangat berkurang sehingga penggunaan kartu kredit sebagai salah satu alat pembayaran sudah menjadi kebutuhan masyarakat sebagai pengganti uang yang relatif tidak efisien dan tidak aman untuk dibawa. Disamping faktor praktis tadi, kartu kredit juga berfungsi sebagai jaminan kepercayaan suatu bank atau issuer kepada pemegang kartu dalam hal penggunaan keuangan dari lembaga tersebut.
Di Indonesia, bisnis kartu kredit mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah kartu yang beredar saat ini telah mencapai lebih dari 10 juta kartu yang diterbitkan oleh 21 bank dan lembaga pembiayaan. Para issuer berusaha meningkat jumlah pemegang kartu dengan berbagai macam penawaran yang menarik, baik dari sisi joint-promo maupun fitur.
Kartu kredit (credit card) dalam bahasa Arab disebut bithaqah i’timan. Secara bahasa kata bithaqah (kartu) digunakan untuk potongan kertas kecil atau dari bahan lain yang di atasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu, sementara kata i’timan secara bahasa artinya adalah kondisi aman dan saling percaya. Dalam kebiasaan dalam dunia usaha artinya semacam pinjaman, yakni yang berasal dari kepercayaan terhadap peminjam dan sikap amanahnya serta kejujurannya. Oleh sebab itu ia memberikan dana itu dalam bentuk pinjaman untuk dibayar secara tertunda.
Sebuah kartu kredit merupakan bagian dari suatu sistem pembayaran kartu plastik yang dikeluarkan kepada para pengguna sistem tersebut. Kartu tersebut memberikan hak kepada pemegangnya (card holder) untuk membeli barang dan jasa yang didasari pada janji si pemegang kartu untuk membayar barang dan jasa tersebut pada waktu yang sudah ditentukan. Penerbit kartu kredit (issuer) biasanya memberikan suatu batas kredit (credit limit) yang bisa digunakan oleh pemegang kartu untuk membayar tempat-tempat pembelanjaan (merchants) atau bisa juga digunakan sebagai cash advance bagi pengguna.
Secara terminologi, kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan oleh pembawanya untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang. Kartu kredit pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen dalam sistem pembayaran sebagai sarana mempermudah proses transaksi yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai yang berisiko.
Pada prinsipnya, cara pembayaran kartu kredit ada dua, yaitu pembayaran penuh (full payment) dan tidak penuh (minimum payment). Sistem pembayaran kartu kredit dewasa ini memakai sistem yang kedua yaitu minimum payment. Untuk kartu kredit yang menggunakan sistem full payment biasa dikenal dengan charge card. Charge card mewajibkan pembayaran dilakukan secara penuh tiap bulan atau sebelum jatuh tempo. Sedangkan credit card membolehkan pemegang kartu untuk menunda pembayaran penuh dan hanya wajib melunasi sejumlah pembayaran minimum dengan konsekuensi akan dikenakan biaya tambahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar