Senin, 18 Oktober 2010

KONSEP THALAK DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Agustin Hanapi
Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh


ABSTRACT
Thalak (divorce) is something legally in Islam with a very rational reason, for the Good sake of couples (husband and wife) and also to safe them from the worst problem/condition. Even it`s legal, but thalak is the thing that hated in Islam. In fiqh paradigm, a husband can put thalak in every time and everywhere without consider in what place and condition. This point because thalak was understood as husband`s prerogative or husband`s privilege. But this paradigm was not relevance and not concordance with the Qur`an and hadith principle. The fiqh paradigm was influenced by the Arab`s tradition before Islam (Jahiliyah tradition). Base on this reality, to keep the maslahat for husband and wife who have the same position in front of Allah, the husband right`s to put thalak every where and every time should be limited or re arranged the husband can`t put thalak on this wife except he has enough rational reason for doing it. Thalak without any rational reason must be forbidden or illegal. If we refer to Qur`an principle, it`s says that husband can`t put thalak on his wife without any rational reason or any dharurat condition. Al-Qur’an also reveal that there is many step/phase should be taken before thalak, uch as advice, marriage mediation with islah and also the wife not in her period (menstruation).


Kata Kunci: Thalak, al-Qur’an, Fiqh


I. PENDAHULUAN
Thalak diakui dalam ajaran Islam sebagai suatu jalan terakhir keluar dari kemelut dalam rumah tangga bagi pasangan suami-isteri, di mana suatu mudharat bagi kedua belah pihak atau bagi salah satunya akan terjadi bila tidak dilakukan. Thalak baru diperbolehkan bilamana tidak ada jalan lain, atau besar dampak negatifnya dalam memecahkan kemelut rumah tangga yang dengan jalan musyawarah tidak berhasil dan saling mengalah di antara kedua mereka. Walaupun demikian, Islam tidak menyukai terjadinya thalak. thalak adalah suatu perbuatan yang dibolehkan, tetapi dibenci oleh Syari’. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadis:
” أبغض الحلال الى الله الطلا ق”
Artinya: Perkara halal yang paling dibenci Allah ialah menjatuhkan thalak. (Ibn Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram min Adillat al-Ahkam, 2002, hal. 198)
Hal itu juga dipahami dari sikap Rasul saw, di mana setiap ada sahabat datang kepadanya yang ingin men-thalak isterinya, Rasulullah selalu menunjukkan rasa tidak senangnya, seraya berkata:
Abgadul halali ’indallahi at-Thalaq (hal yang halal tapi sangat dibenci oleh Allah adalah thalak). Thalak dilakukan dengan tujuan menolak terjadinya mudharat yang lebih jauh, atau hanyalah untuk suatu tujuan maslahat.
Nash-nash berikut merupakan teks yang menjelaskan tentang dilakukannya thalak bila jalan yang lain tidak bisa ditempuh;
Firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 35
وان خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله و حكما من أهلها ان يريدا اصلحا يوفق الله بينهما ان الله كان عليما خبيرا.
Artinya: ”Dan jika kamu khawatir akan ada persengketaan antara keduanya (suami-isteri), maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan (perdamaian), niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal”. (QS. An-Nisa 35)
Kemudian dalam surat lain dijelaskan
\ياأيهاالنبي اذا طلقتم النساء فطلقوهن لعدتهن واحصوا العدة واتقواالله ربكم لآتخرجوهن من بيوتهن ولآيخرجن الآ أن يأتين بفاحشة مبينة وتلك حدودالله ومن يتعد حدودالله فقد ظلم نفسه لآتدري لعل الله يحدث بعد ذلك امرا .`
Artinya: Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, maka sungguh, ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.
Ayat al-Qur’an di atas menegaskan bahwa thalak adalah sesuatu yang dibolehkan bila adanya kebutuhan untuk itu. Namun dalam pembahasan fiqh (klasik) penjatuhan thalak sangat longgar, tidak terikat dengan kondisi waktu dan tempat, karena hak thalak sepenuhnya berada di tangan suami, sehingga dia boleh menggunakan wewenang tersebut kapan saja. Karena menurut mayoritas ulama fiqh thalak benar-benar bersifat pribadi, boleh dilakukan dengan cara sesuka hati suami. Selain itu, dalam fiqh disebutkan bahwa thalak sekiranya dipermainkan maka dianggap sah, baik secara putusan hakim (qodhoan) dan keyakinan agama (diyanatan). Karena yang namanya hukum Tuhan tidak boleh dipermainkan. Berdasarakan latar belakang masalah tersebut penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana thalak dalam perspektif al-Qur’an.
Dalam pandangan ulama tafsir bahwa thalak harus memenuhi beberapa tahapan, artinya thalak merupakan sebuah alternatif terakhir seperti tidak adanya keharmonisan, kasih sayang antara suami isteri. Dan ini semua dilakukan demi menyelamatkan dan salah satu solusi untuk keluar dari kemelut rumah tangga, yang mana bila tidak menempuh cara selain thalak bisa berdampak negatif bagi pasangan suami isteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar